Correct Article 4
PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang MANAJEMEN TALENTA KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI
Current Text
(1) Akuisisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a merupakan strategi untuk mengidentifikasi, menyeleksi, dan MENETAPKAN Pegawai Bertalenta.
(2) Akuisisi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan melalui tahap:
a. identifikasi dan penetapan jabatan target;
b. analisis rasio Pegawai Bertalenta;
c. seleksi Pegawai Bertalenta; dan
d. penetapan Kelompok Rencana Suksesi.
Your Correction
