Correct Article 19
PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang MANAJEMEN TALENTA KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI
Current Text
(1) Wawancara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf c dilakukan untuk mengonfirmasi kelayakan dan kepatutan Pegawai Bertalenta untuk menduduki jabatan target.
(2) Wawancara dilakukan oleh pewawancara yang berjumlah ganjil dan minimal 3 (tiga) orang yang berasal dari tim penilai Kinerja.
(3) Wawancara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menghasilkan nilai wawancara.
Your Correction
