Correct Article 17
PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang MANAJEMEN TALENTA KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI
Current Text
(1) Penilaian atas pengembangan Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf a dilakukan untuk mengukur kesiapan Kompetensi Pegawai Bertalenta untuk menduduki jabatan target.
(2) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memberi penilaian kuantitatif terhadap pelatihan khusus dan/atau penugasan khusus yang dinilai oleh mentor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2).
(3) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menghasilkan nilai atas pengembangan Kompetensi.
Your Correction
