Correct Article 7
PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang MANAJEMEN TALENTA KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI
Current Text
(1) Seleksi Pegawai Bertalenta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c dilakukan untuk memilih Pegawai Bertalenta dari para PNS Komisi dan PNyD yang Potensial.
(2) Seleksi Pegawai Bertalenta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan penilaian berdasarkan parameter:
a. Kompetensi;
b. kualifikasi;
c. penilaian Kinerja;
d. rekam jejak; dan
e. kehadiran.
Your Correction
