Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang MANAJEMEN TALENTA KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Untuk mempermudah pelaksanaan dan pemantauan, serta membangun transparansi kepada seluruh pihak yang terlibat, pengelolaan Manajemen Talenta Komisi dilakukan dengan menggunakan sistem informasi yang andal, mutakhir, dan tepercaya yang terintegrasi secara nasional dengan sistem informasi aparatur sipil negara. (2) Penggunaan sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan Komisi ini diundangkan.
Your Correction