Correct Article 23
PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang MANAJEMEN TALENTA KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI
Current Text
(1) Untuk mempermudah pelaksanaan dan pemantauan, serta membangun transparansi kepada seluruh pihak yang terlibat, pengelolaan Manajemen Talenta Komisi dilakukan dengan menggunakan sistem informasi yang andal, mutakhir, dan tepercaya yang terintegrasi secara nasional dengan sistem informasi aparatur sipil negara.
(2) Penggunaan sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan Komisi ini diundangkan.
Your Correction
