Article 7
Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara melalui deputi yang membidangi lingkungan hidup dan sumber daya alam
melakukan Pelepasan Kawasan Hutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
8. Judul Paragraf 4 Bagian Kedua BAB II diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: