Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERBAN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2025 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN KEPALA OTORITA IBU KOTA NUSANTARA NOMOR 12 TAHUN 2023 TENTANG TATA CARA PENYELENGGARAAN PERTANAHAN DI IBU KOTA NUSANTARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara melalui Deputi berdasarkan usulan dan/atau perencanaan dari pimpinan unit kerja di lingkungan Otorita Ibu Kota Nusantara. 13. Ketentuan pasal 10 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction