Correct Article 34
PERBAN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2025 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN KEPALA OTORITA IBU KOTA NUSANTARA NOMOR 12 TAHUN 2023 TENTANG TATA CARA PENYELENGGARAAN PERTANAHAN DI IBU KOTA NUSANTARA
Current Text
(1) Otorita Ibu Kota Nusantara memiliki hak untuk diutamakan dalam pembelian Tanah di Ibu Kota Nusantara.
(2) Hak untuk diutamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan pemilik Tanah menawarkan terlebih dahulu kepada Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara melalui Deputi untuk setiap rencana pengalihan HAT melalui mekanisme jual beli dalam WP.
(3) Penawaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disertai keterangan mengenai:
a. bukti kepemilikan atau dasar penguasaan Tanah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. surat pernyataan bahwa Tanah yang ditawarkan tidak dalam sengketa;
c. alur kronologi kepemilikan tanah yang telah disahkan oleh Kelurahan;
d. surat penawaran tanah dan surat penawaran harga;
e. koordinat tanah; dan
f. identitas pemilik sesuai dengan bukti kepemilikan atau dasar penguasaan tanah.
(4) Penawaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terbatas pada WP.
(5) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), setiap rencana pengalihan Tanah dalam wilayah KSN Ibu Kota Nusantara terlebih dahulu dilakukan permohonan kepada Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara melalui Deputi oleh pihak yang ingin membeli Tanah, dalam hal:
a. Pembelian tanah dilakukan untuk pelaksanaan program strategis nasional atau mendukung program strategis nasional;
b. pelaksanaan kerja sama pemerintah dengan Badan Usaha untuk penyediaan infrastruktur ;
c. Pembelian tanah secara langsung yang dilakukan oleh kementerian/lembaga;
d. pembelian tanah yang dilakukan melalui mekanisme pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum; atau
e. penanganan dan pemberian bantuan kemanusiaan pada saat terjadi bencana alam, bencana non- alam, bencana sosial, dan situasi keamanan.
(6) Penawaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan evaluasi oleh panitia pembelian tanah.
(7) Panitia pembelian tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dibentuk dan ditetapkan oleh Deputi dalam rangka memeriksa penawaran tanah yang diajukan oleh pemilik tanah kepada Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara.
(8) Hasil evaluasi yang dilaksanakan oleh panitia pembelian tanah berupa berita acara yang berisi mengenai:
a. urgensi pembelian bidang tanah;
b. rekomendasi untuk dilakukan penilaian tanah oleh Penilai; dan
c. merekomendasikan kepada Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara untuk menyetujui atau menolak pembelian tanah;
(9) Dalam hal rekomendasi kepada Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara menyetujui sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf c dilakukan proses pembayaran.
(10) Dalam hal rekomendasi kepada Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara menolak sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf c penawar dapat menjual kepada pihak lain.
25. Pasal 36 dihapus.
26. Pasal 37 dihapus.
27. Pasal 38 dihapus.
28. Pasal 39 dihapus.
29. Ketentuan ayat (1) pasal 40 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
