Correct Article 7
PERBAN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2025 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN KEPALA OTORITA IBU KOTA NUSANTARA NOMOR 12 TAHUN 2023 TENTANG TATA CARA PENYELENGGARAAN PERTANAHAN DI IBU KOTA NUSANTARA
Current Text
Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara melalui deputi yang membidangi lingkungan hidup dan sumber daya alam
melakukan Pelepasan Kawasan Hutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
8. Judul Paragraf 4 Bagian Kedua BAB II diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
