Correct Article 58
PERBAN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2025 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN KEPALA OTORITA IBU KOTA NUSANTARA NOMOR 12 TAHUN 2023 TENTANG TATA CARA PENYELENGGARAAN PERTANAHAN DI IBU KOTA NUSANTARA
Current Text
(1) Pemberian alokasi lahan ADP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1) dilakukan setelah Pemegang ADP melakukan pembayaran kontribusi sesuai tarif yang ditetapkan oleh Pengguna ADP.
(2) Kontribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam perjanjian Pengalokasian Lahan ADP.
(3) Selain kontribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Pengguna ADP dapat memungut kontribusi atas:
a. pemberian persetujuan untuk perubahan peruntukan alokasi lahan;
b. pemberian persetujuan untuk perpanjangan alokasi lahan;
c. pemberian persetujuan untuk pemberian HAT di atas Hak Pengelolaan;
d. pemberian persetujuan untuk penerbitan tanda bukti kepemilikan atas satuan rumah susun diatas Hak Pengelolaan;
e. pemberian persetujuan untuk pembebanan hak tanggungan kepada HAT yang berada di atas Hak Pengelolaan;
f. pemberian persetujuan untuk pengalihan alokasi lahan ADP;
g. pemberian persetujuan untuk pelepasan alokasi lahan kepada pihak lain;
h. Pengelolaan aset hasil pembangunan dan/atau pengembangan ADP dalam rangka Penggunaan ADP;
i. Kerja sama dalam rangka Pemanfaatan ADP; dan
j. pemberian layanan lainnya sehubungan dengan Pengelolaan ADP.
(4) Kontribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) merupakan penerimaan negara bukan pajak yang dikelola sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemberian kontribusi tidak diperlukan sepanjang:
a. Pemegang ADP merupakan pemerintah negara lain yang berdasarkan perjanjian hubungan antarnegara dan/atau asas timbal balik (resiprokal) dalam hubungan antarnegara tidak dikenakan kontribusi;
b. Pemegang ADP merupakan organisasi internasional yang berdasarkan ketentuan dan/atau kesepakatannya membebaskan pembayaran kontribusi atas penggunaan Tanah yang akan digunakan;
c. pemberian alokasi lahan ADP dilakukan berdasarkan penugasan pemerintah yang ditetapkan dengan PERATURAN PEMERINTAH atau Peraturan PRESIDEN untuk tidak membayar kontribusi; atau
d. Pemegang ADP merupakan Pengguna ADP.
(6) Formula, besaran, dan tata cara pembayaran tarif kontribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara.
(7) Untuk mendorong investasi, Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dapat MENETAPKAN pembebasan tarif kontribusi untuk Pengalokasian ADP jangka waktu tertentu yang ditetapkan dengan keputusan Pengguna ADP.
33. Ketentuan Pasal 59 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
