Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 52A

PERBAN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2025 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN KEPALA OTORITA IBU KOTA NUSANTARA NOMOR 12 TAHUN 2023 TENTANG TATA CARA PENYELENGGARAAN PERTANAHAN DI IBU KOTA NUSANTARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Deputi dalam rangka pengalokasian ADP, dapat melakukan Stake Out terhadap seluruh lahan ADP. (2) Stake Out sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk membagi ADP ke dalam bidang- bidang tanah dengan memasang patok. (3) Hasil pelaksanaan Stake Out sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diinventarisir dan dipetakan oleh Deputi yang akan digunakan dalam penawaran kepada calon Pemegang ADP. 31. Ketentuan ayat (2) Pasal 56 dihapus, sehingga Pasal 56 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction