Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 59

PERBAN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2025 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN KEPALA OTORITA IBU KOTA NUSANTARA NOMOR 12 TAHUN 2023 TENTANG TATA CARA PENYELENGGARAAN PERTANAHAN DI IBU KOTA NUSANTARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pimpinan Tinggi Madya di Otorita Ibu Kota Nusantara melakukan penelitian permohonan Pengalokasian ADP yang disampaikan oleh calon Pemegang ADP. (2) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap pemenuhan persyaratan dan dokumen persyaratan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) Hari setelah permohonan diterima. (3) Dalam hal hasil penelitian menyatakan bahwa calon Pemegang ADP dinyatakan tidak memenuhi persyaratan dan dokumen dinyatakan belum lengkap, Pemohon harus melengkapi dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) Hari setelah pemberitahuan disampaikan. (4) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Pemohon tidak melengkapi persyaratan dan dokumen persyaratan, permohonan dinyatakan ditolak. (5) Dalam hal hasil penelitian menyatakan bahwa calon Pemegang ADP memenuhi persyaratan dan dokumen dinyatakan lengkap, Pimpinan Tinggi Madya memberikan rekomendasi persetujuan Pengalokasian ADP kepada Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara selaku Pengguna ADP. (6) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) meliputi rekomendasi persil lahan ADP yang telah dilakukan Stake Out sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52A. (7) Dalam hal persil lahan ADP yang direkomendasikan hal sebagaimana dimaksud pada ayat (6) belum dilakukan Stake Out, Deputi terlebih dahulu melakukan Stake Out terhadap persil lahan ADP sesuai permohonan dari Pemohon. 34. Di antara Pasal 59 dan Pasal 60 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 59A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction