Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 59A

PERBAN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2025 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN KEPALA OTORITA IBU KOTA NUSANTARA NOMOR 12 TAHUN 2023 TENTANG TATA CARA PENYELENGGARAAN PERTANAHAN DI IBU KOTA NUSANTARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Berdasarkan rekomendasi persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (5), Pengguna ADP MENETAPKAN Keputusan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara mengenai persetujuan lokasi lahan. (2) Keputusan persetujuan lokasi lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar besaran pembayaran kontribusi pemberian alokasi lahan ADP yang harus dibayarkan calon Pemegang ADP. (3) Dalam hal pemegang ADP tidak membayar kewajiban kontribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari Keputusan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara mengenai persetujuan lokasi lahan dinyatakan tidak berlaku. 35. Ketentuan Pasal 60 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction