Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERBAN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2025 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN KEPALA OTORITA IBU KOTA NUSANTARA NOMOR 12 TAHUN 2023 TENTANG TATA CARA PENYELENGGARAAN PERTANAHAN DI IBU KOTA NUSANTARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tanah yang telah dilakukan Pelepasan Kawasan Hutan selanjutnya diproses menjadi BMN dan/atau ADP. (2) Kawasan Hutan yang telah dilepaskan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pendaftaran HAT oleh Sekretaris Otorita Ibu Kota Nusantara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 10. Judul Bagian Ketiga BAB II diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction