Correct Article 40
PERBAN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2025 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN KEPALA OTORITA IBU KOTA NUSANTARA NOMOR 12 TAHUN 2023 TENTANG TATA CARA PENYELENGGARAAN PERTANAHAN DI IBU KOTA NUSANTARA
Current Text
(1) Pengalihan HAT atas BMN dalam wilayah KSN Ibu Kota Nusantara dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan BMN.
(2) Pengalihan HAT atas ADP dalam wilayah KSN Ibu Kota Nusantara dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Kepala ini.
30. Di antara Pasal 52 dan Pasal 53 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 52A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
