Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article II

PERBAN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2025 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN KEPALA OTORITA IBU KOTA NUSANTARA NOMOR 12 TAHUN 2023 TENTANG TATA CARA PENYELENGGARAAN PERTANAHAN DI IBU KOTA NUSANTARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
1. Pada saat Peraturan Kepala ini mulai berlaku: a. Pemberian alokasi lahan ADP yang telah ditetapkan dinyatakan tetap berlaku. b. Pemberian alokasi lahan ADP yang sedang dalam proses permohonan sebelum tahapan pemberian rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (5), disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Kepala ini. 2. Peraturan Kepala ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Nusantara pada tanggal 14 Juli 2025 KEPALA OTORITA IBU KOTA NUSANTARA REPUBLIK INDONESIA, Œ M. BASUKI HADIMULJONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA, Ѽ DHAHANA PUTRA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж
Your Correction