Article 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Riset adalah aktivitas penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
2. Periset adalah orang dan/atau kelompok orang yang melaksanakan Riset.
3. Klirens Etik Riset adalah instrumen untuk mengukur keberterimaan secara etik dalam proses Riset.
4. Kode Etik Riset yang selanjutnya disebut Kode Etik adalah prinsip atau kaidah dasar yang harus diterapkan dalam pelaksanaan Riset yang meliputi prinsip menghormati harkat martabat manusia, prinsip berbuat baik dan tidak merugikan, dan prinsip keadilan.
5. Badan Riset dan lnovasi Nasional yang selanjutnya disingkat BRIN adalah lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN dalam menyelenggarakan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantariksaan yang terintegrasi.
6. Pemohon adalah pihak yang mengajukan permohonan Klirens Etik Riset.
7. Lembaga Riset adalah institusi yang melaksanakan Riset.
8. Orang Asing adalah orang dan/atau kelompok orang yang bukan warga negara INDONESIA.
9. Kelembagaan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Asing adalah entitas asing yang membentuk hubungan antara organisasi dan/atau sekelompok orang untuk bekerja sama dalam kegiatan Riset.
10. Mitra Kerja adalah lembaga penelitian dan pengembangan, lembaga pengkajian dan penerapan, perguruan tinggi dan/atau badan usaha berbadan hukum INDONESIA yang menjadi mitra kerja pelaksanaan Riset oleh pihak asing.