Langsung ke konten utama
Skip to main content
Pasal
.id
Search
Browse
API
Bahasa Indonesia
Connect Claude
Correct Article 17
PERBAN Nomor 22 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2022 tentang KLIRENS ETIK RISET
Edit
Changes
Source PDF
100%
Pg. 1
Current Text
Masa jabatan keanggotaan komisi etik selama 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali.
Your Correction
Masa jabatan keanggotaan komisi etik selama 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali.
Reason for correction
Email (optional)
Cancel
Submit Suggestion