Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERBAN Nomor 22 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2022 tentang KLIRENS ETIK RISET

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Komisi etik dibentuk oleh BRIN atau Lembaga Riset. (2) Komisi etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk sesuai bidang ilmu dan/atau subyek/obyek Riset. (3) Komisi etik dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh sekretariat Komisi Etik.
Your Correction