Correct Article 14
PERBAN Nomor 22 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2022 tentang KLIRENS ETIK RISET
Current Text
(1) Komisi etik dibentuk oleh BRIN atau Lembaga Riset.
(2) Komisi etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk sesuai bidang ilmu dan/atau subyek/obyek Riset.
(3) Komisi etik dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh sekretariat Komisi Etik.
Your Correction
