Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERBAN Nomor 22 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2022 tentang KLIRENS ETIK RISET

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Permohonan Klirens Etik Riset sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dilakukan verifikasi kelengkapan dokumen Klirens Etik Riset paling lama 2 (dua) hari kerja sejak permohonan Klirens Etik Riset diterima. (2) Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah memenuhi kelengkapan dokumen permohonan Klirens Etik Riset disampaikan kepada komisi etik paling lama 1 (satu) hari kerja. (3) Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tidak memenuhi kelengkapan permohonan Klirens Etik Riset dikembalikan kepada Pemohon paling lama 1 (satu) hari kerja. (4) Pemohon yang tidak memenuhi kelengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat mengajukan kembali permohonan Klirens Etik Riset dengan memenuhi kelengkapan dokumen permohonan Klirens Etik Riset.
Your Correction