Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERBAN Nomor 22 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2022 tentang KLIRENS ETIK RISET

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Anggota komisi etik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 harus memenuhi persyaratan: a. memiliki kompetensi dan pemahaman mengenai Klirens Etik Riset; b. memiliki kompetensi dan pemahaman untuk melakukan Riset; c. memiliki integritas; dan d. menjunjung tinggi prinsip independensi penilaian Klirens Etik Riset.
Your Correction