Correct Article 16
PERBAN Nomor 22 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2022 tentang KLIRENS ETIK RISET
Current Text
Anggota komisi etik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 harus memenuhi persyaratan:
a. memiliki kompetensi dan pemahaman mengenai Klirens Etik Riset;
b. memiliki kompetensi dan pemahaman untuk melakukan Riset;
c. memiliki integritas; dan
d. menjunjung tinggi prinsip independensi penilaian Klirens Etik Riset.
Your Correction
