Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERBAN Nomor 22 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2022 tentang KLIRENS ETIK RISET

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Keputusan komisi etik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dapat dicabut oleh komisi Klirens Etik Riset dengan pertimbangan Riset yang telah mendapatkan Klirens Etik Riset terbukti melanggar Kode Etik.
Your Correction