Correct Article 10
PERBAN Nomor 22 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2022 tentang KLIRENS ETIK RISET
Current Text
Keputusan komisi etik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dapat dicabut oleh komisi Klirens Etik Riset dengan pertimbangan Riset yang telah mendapatkan Klirens Etik Riset terbukti melanggar Kode Etik.
Your Correction
