Correct Article 11
PERBAN Nomor 22 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2022 tentang KLIRENS ETIK RISET
Current Text
(1) Kegiatan Riset dapat dilaksanakan oleh pihak asing.
(2) Pihak asing sebagaimana pada ayat (1) terdiri atas:
a. Kelembagaan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Asing; dan/atau
b. Orang Asing.
(3) Pihak asing sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengajukan permohonan Klirens Etik Riset untuk mendapatkan izin Riset melalui sistem informasi Klirens Etik Riset.
(4) Permohonan Klirens Etik Riset untuk mendapatkan izin Riset sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilengkapi dengan dokumen:
a. paspor dengan masa berlaku paling sedikit 6 (enam) bulan;
b. proposal Riset;
c. dokumen lain yang dipersyaratkan oleh komisi etik;
d. naskah kerja sama;
e. perjanjian pengalihan material jika dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
f. dokumen surat kesediaan dari Mitra Kerja bagi pihak asing sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Your Correction
