Correct Article 15
PERBAN Nomor 22 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2022 tentang KLIRENS ETIK RISET
Current Text
(1) Anggota komisi etik diangkat dan ditetapkan oleh Kepala BRIN atau pimpinan Lembaga Riset.
(2) Anggota komisi etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah ganjil paling sedikit 5 (lima) orang, terdiri atas:
a. 1 (satu) orang ketua merangkap anggota;
b. 1 (satu) orang sekretaris merangkap anggota; dan
c. paling sedikit 3 (tiga) orang anggota.
Your Correction
