Correct Article 21
PERBAN Nomor 22 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2022 tentang KLIRENS ETIK RISET
Current Text
(1) Komisi etik melakukan registrasi di BRIN melalui sistem informasi Klirens Etik Riset.
(2) Registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilengkapi dengan:
a. keputusan penetapan sebagai komisi etik;
b. profil komisi etik;
c. profil kelembagaan Riset sebagai lembaga penanggung jawab; dan
d. pedoman Klirens Etik Riset.
Your Correction
