Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERBAN Nomor 22 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2022 tentang KLIRENS ETIK RISET

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Komisi etik melakukan registrasi di BRIN melalui sistem informasi Klirens Etik Riset. (2) Registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan: a. keputusan penetapan sebagai komisi etik; b. profil komisi etik; c. profil kelembagaan Riset sebagai lembaga penanggung jawab; dan d. pedoman Klirens Etik Riset.
Your Correction