Correct Article 9
PERBAN Nomor 22 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2022 tentang KLIRENS ETIK RISET
Current Text
Keputusan komisi etik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 berisi:
a. judul usulan dan nomor dokumen permohonan;
b. nama Pemohon;
c. jangka waktu Riset;
d. tanggal dan tempat keputusan komisi etik;
e. jenis keputusan yang diambil; dan
f. informasi kepada Pemohon terkait kewajiban yang harus dipenuhi.
Your Correction
