PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA
Berdasarkan laporan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), Kepala BPS selaku PPKN harus menyelesaikan Kerugian Negara dengan melaksanakan Tuntutan Ganti Kerugian.
(1) Kewenangan Kepala BPS selaku PPKN untuk menyelesaikan Kerugian Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dilaksanakan oleh Kepala Satuan Kerja.
(2) Kepala Satuan Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a. Sekretaris Utama untuk Kerugian Negara di lingkungan BPS;
b. Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan untuk Kerugian Negara di lingkungan Pusat Pendidikan dan Pelatihan;
c. Kepala BPS Provinsi untuk Kerugian Negara di lingkungan BPS Provinsi;
d. Kepala BPS Kabupaten/Kota untuk Kerugian Negara di lingkungan BPS Kabupaten/Kota; dan
e. Direktur Politeknik Statistika STIS untuk Kerugian Negara di lingkungan Politeknik Statistika STIS.
(3) Dalam hal Kerugian Negara dilakukan oleh Kepala Satuan Kerja, kewenangan untuk menyelesaikan Kerugian Negara dilakukan oleh Atasan Kepala Satuan Kerja.
(4) Atasan Kepala Satuan Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagai berikut:
a. Kepala BPS Provinsi merupakan atasan Kepala BPS Kabupaten/Kota;
b. Sekretaris Utama merupakan atasan Kepala BPS Provinsi, Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan, Direktur Politeknik Statistika STIS; dan
c. Kepala BPS merupakan atasan Sekretaris Utama.
(1) Untuk penyelesaian Kerugian Negara, pelaksana kewenangan PPKN membentuk TPKN.
(2) TPKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beranggotakan paling sedikit 3 (tiga) orang dan berjumlah ganjil.
(3) TPKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Ketua dan Anggota TPKN yang berasal dari Satuan Kerja.
(4) Keanggotaan TPKN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas unsur pejabat atau pegawai yang berasal dari:
a. unit kerja yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang pengawasan intern;
b. unit kerja di Sekretariat Utama yang menyelenggarakan tugas pengelolaan keuangan dan/atau barang milik negara; dan
c. unit kerja lain sesuai kebutuhan.
(5) Dalam hal terdapat keterbatasan jumlah dan kompetensi pejabat atau pegawai dalam menyelesaikan Kerugian Negara, keanggotaan TPKN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat melibatkan pejabat atau pegawai dari Satuan Kerja lainnya di lingkungan BPS.
(6) Pembentukan TPKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan yang ditandatangani oleh pelaksana kewenangan PPKN.
(7) Pembentukan TPKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan untuk setiap Kerugian Negara yang terjadi dengan mempertimbangkan besaran jumlah Kerugian Negara, waktu, dan efektivitas penyelesaian Kerugian Negara.
(1) TPKN melakukan pemeriksaan Kerugian Negara paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah dibentuk.
(2) Dalam pemeriksaan Kerugian Negara, TPKN memiliki tugas dan wewenang:
a. menyusun kronologis terjadinya Kerugian Negara;
b. mengumpulkan bukti pendukung terjadinya Kerugian Negara;
c. menghitung jumlah Kerugian Negara;
d. menginventarisasi harta kekayaan milik Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang dapat dijadikan sebagai jaminan penyelesaian Kerugian Negara; dan
e. melaporkan hasil pemeriksaan kepada pelaksana kewenangan PPKN.
(3) Format kronologis terjadinya Kerugian Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Bukti pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat
(2) huruf b diperoleh melalui:
a. pengumpulan dokumen pendukung; dan/atau
b. permintaan keterangan, tanggapan, atau klarifikasi melalui wawancara kepada setiap orang yang terlibat, diduga terlibat, atau mengetahui terjadinya Kerugian Negara yang dituangkan dalam hasil pemeriksaan.
Dalam menghitung jumlah Kerugian Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf c, TPKN dapat meminta pertimbangan dari pihak yang memiliki kompetensi dalam melakukan penilaian objek Kerugian Negara.
(1) Hasil pemeriksaan Kerugian Negara yang dilakukan oleh TPKN disampaikan kepada pihak yang diduga menyebabkan Kerugian Negara untuk dimintakan tanggapan.
(2) Tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan kepada TPKN paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak surat hasil pemeriksaan dikirimkan.
(3) Dalam hal TPKN menerima dan menyetujui tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), TPKN memperbaiki hasil pemeriksaan.
(4) Berdasarkan perbaikan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), TPKN menyampaikan laporan hasil pemeriksaan kepada pelaksana kewenangan PPKN paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggapan diterima.
(5) Dalam hal TPKN menolak tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), TPKN melampirkan tanggapan atau klarifikasi tersebut dalam hasil pemeriksaan.
(6) Berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), TPKN menyampaikan laporan hasil pemeriksaan kepada Pelaksana kewenangan PPKN paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak tanggapan diterima.
(7) Dalam hal TPKN tidak menerima tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pihak yang diduga menyebabkan Kerugian Negara dianggap tidak ada keberatan atas hasil pemeriksaan Kerugian Negara yang dilakukan oleh TPKN.
(8) Dalam hal pihak yang diduga menyebabkan Kerugian Negara tidak berkeberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (7), TPKN menyampaikan laporan hasil pemeriksaan kepada Pelaksana kewenangan PPKN paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak tanggapan tidak diterima.
(9) Format hasil pemeriksaan Kerugian Negara dan permintaan tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) Laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4), ayat (6), dan ayat (8) menyatakan bahwa:
a. kekurangan uang, barang, dan/atau surat berharga disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain;
atau
b. kekurangan uang, barang, dan/atau surat berharga bukan disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain.
(2) Laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, paling sedikit memuat:
a. pihak yang bertanggung jawab atas terjadinya Kerugian Negara; dan
b. jumlah Kerugian Negara.
(3) Laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, paling sedikit memuat jumlah kekurangan uang, barang dan/atau surat berharga.
(1) Pelaksana kewenangan PPKN menyampaikan pendapat atas laporan hasil pemeriksaan TPKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4), ayat (6), dan ayat (8) sebagai berikut:
a. menyetujui laporan hasil pemeriksaan; atau
b. tidak menyetujui laporan hasil pemeriksaan.
(2) Dalam hal laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) tidak disetujui, pelaksana kewenangan PPKN segera menugaskan TPKN untuk melakukan pemeriksaan ulang terhadap materi yang tidak disetujui.
(3) Untuk melakukan pemeriksaan ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) TPKN melakukan pemeriksaan Kerugian Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) hanya yang berhubungan erat dengan materi pemeriksaan yang tidak disetujui sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).
(4) Setelah melakukan pemeriksaan ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), TPKN membuat laporan hasil pemeriksaan dengan memperbaiki materi atas laporan hasil pemeriksaan yang sebelumnya tidak disetujui sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(5) TPKN menyampaikan laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) beserta bukti pendukung dari pemeriksaan ulang kepada Pelaksana kewenangan PPKN, untuk mendapatkan pendapat atas laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(6) Dalam hal laporan hasil pemeriksaan TPKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) disetujui, pejabat yang diberi kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 segera menyampaikan laporan kepada Kepala BPS selaku PPKN paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak laporan dimaksud disetujui.
(7) Format pendapat pelaksana kewenangan PPKN atas laporan hasil pemeriksaan TPKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan laporan kepada Kepala BPS selaku PPKN sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) Dalam hal laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf a disetujui oleh pelaksana kewenangan PPKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a, pelaksana kewenangan
PPKN segera menugaskan TPKN untuk melakukan penuntutan penggantian Kerugian Negara kepada Pihak Yang Merugikan.
(2) Dalam hal Pihak yang Merugikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada dalam pengampuan, melarikan diri, atau meninggal dunia, penggantian Kerugian Negara beralih kepada Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris.
(3) Dalam penuntutan penggantian Kerugian Negara, TPKN mengupayakan surat pernyataan kesanggupan dan/atau pengakuan Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris bahwa kerugian tersebut menjadi tanggung jawabnya dan bersedia mengganti Kerugian Negara dimaksud dalam bentuk SKTJM.
(4) SKTJM sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit memuat:
a. identitas Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris;
b. jumlah Kerugian Negara yang harus dibayar;
c. cara dan jangka waktu pembayaran Kerugian Negara;
d. pernyataan penyerahan barang jaminan; dan
e. pernyataan dari Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris bahwa pernyataan mereka tidak dapat ditarik kembali.
(5) Pernyataan penyerahan barang jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf d, disertai dengan:
a. daftar barang yang menjadi jaminan;
b. bukti kepemilikan yang sah atas barang yang dijaminkan; dan
c. surat kuasa menjual.
(6) Format SKTJM sebagaimana dimaksud pada ayat (4), daftar barang yang menjadi jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a, dan surat kuasa menjual sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) Dalam hal Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris tidak mengganti kerugian dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2), ayat (3), atau ayat (4), Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris dimaksud dinyatakan Wanprestasi.
(2) Pelaksana kewenangan PPKN menyampaikan laporan Wanprestasi sebagaimana dimaksud ayat (1) kepada Kepala BPS selaku PPKN untuk diteruskan kepada Majelis.
(3) Laporan Wanprestasi sebagaimana dimaksud ayat (2) disampaikan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris dinyatakan Wanprestasi.
(4) Format laporan Wanprestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) Dalam hal SKTJM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) tidak dapat diperoleh, TPKN segera menyampaikan laporan kepada pelaksana kewenangan PPKN.
(2) Paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah menerima laporan dari TPKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pelaksana kewenangan PPKN atas nama Kepala BPS selaku PPKN menerbitkan SKP2KS.
(3) SKP2KS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat materi:
a. identitas Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris;
b. perintah untuk mengganti Kerugian Negara;
c. jumlah Kerugian Negara yang harus dibayar;
d. cara dan jangka waktu pembayaran Kerugian Negara;
dan
e. daftar harta kekayaan milik Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris.
(4) Pelaksana kewenangan PPKN menyampaikan SKP2KS kepada Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris dengan surat tanda terima.
(5) Dalam hal Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris tidak diketahui keberadaannya dan surat tanda terima sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dapat diperoleh, maka Pelaksana kewenangan PPKN dapat menginformasikan penyampaian SKP2KS pada papan pengumuman Kantor Kelurahan domisili terakhir Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris diketahui, disertai dengan surat tanda terima dari Kelurahan setempat.
(6) Format laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), SKP2KS sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dan surat tanda terima sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Penggantian Kerugian Negara berdasarkan penerbitan SKP2KS dibayarkan secara tunai paling lambat 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak diterbitkannya SKP2KS.
(1) SKP2KS mempunyai kekuatan hukum untuk pelaksanaan sita jaminan.
(2) Pelaksanaan sita jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh instansi yang menangani pengurusan piutang negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris dapat menerima atau mengajukan keberatan atas SKP2KS paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya SKP2KS yang dibuktikan dengan surat tanda terima.
(2) Dalam hal Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris tidak mengajukan keberatan setelah 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya SKP2KS sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris dianggap telah menerima atas SKP2KS sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan secara tertulis kepada Pelaksana kewenangan PPKN dengan disertai bukti.
(4) Pelaksana kewenangan PPKN menyampaikan laporan penerimaan atau keberatan atas SKP2KS sebagaimana dimaksud ayat (1) kepada Kepala BPS selaku PPKN untuk diteruskan kepada Majelis.
(5) Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menunda kewajiban Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris untuk mengganti Kerugian Negara.
(6) Format keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan laporan penerimaan atau keberatan atas SKP2KS sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Kepala BPS selaku PPKN melakukan penyelesaian Kerugian Negara mengenai:
a. kekurangan uang, barang, dan/atau surat berharga bukan disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf b;
b. Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris dinyatakan Wanprestasi atas penyelesaian Kerugian Negara secara damai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19; atau
c. penerimaan atau keberatan Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris atas penerbitan SKP2KS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1).
(1) Dalam rangka penyelesaian Kerugian Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, PPKN membentuk Majelis yang berkedudukan di BPS.
(2) Majelis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) beranggotakan 5 (lima) orang.
(3) Anggota Majelis terdiri dari:
a. Inspektur Utama selaku ketua;
b. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Sekretariat Utama yang membidangi keuangan selaku wakil ketua; dan
c. 3 (tiga) Pejabat Tinggi Pratama di lingkungan Sekretariat Utama dan Inspektorat Utama selaku anggota.
(4) Untuk meningkatkan efektivitas dan mempercepat penyelesaian tugas Majelis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Majelis dibantu oleh Tim Sekretariat Majelis.
(5) Pembentukan Majelis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala BPS.
Majelis mempunyai tugas memeriksa dan memberikan pertimbangan kepada Kepala BPS selaku PPKN atas:
a. penyelesaian atas kekurangan uang, barang, dan/atau surat berharga bukan disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat
(1) huruf b;
b. penggantian Kerugian Negara setelah Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris dinyatakan wanprestasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19; dan
c. penyelesaian Kerugian Negara yang telah diterbitkan SKP2KS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2).
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Majelis melakukan sidang.
Dalam sidang untuk penyelesaian atas kekurangan uang, barang, dan/atau surat berharga bukan disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a, Majelis melakukan hal sebagai berikut:
a. memeriksa dan mewawancarai Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris dan/atau pihak yang mengetahui terjadinya Kerugian Negara;
b. meminta keterangan atau pendapat dari narasumber yang memiliki keahlian tertentu;
c. memeriksa bukti yang disampaikan; dan/atau
d. hal lain yang diperlukan untuk penyelesaian Kerugian Negara.
(1) Dalam hal hasil sidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 terbukti bahwa kekurangan uang, barang, dan/atau surat berharga bukan disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain, Majelis MENETAPKAN putusan hasil sidang.
(2) Putusan hasil sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pertimbangan penghapusan:
a. uang, barang, dan/atau surat berharga milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain; dan/atau
b. uang dan/atau barang bukan milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan.
(3) Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Kepala BPS selaku PPKN.
(4) Atas dasar pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), Kepala BPS selaku PPKN mengusulkan penghapusan:
a. uang, barang, dan/atau surat berharga milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain; dan/atau
b. uang dan/atau barang bukan milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan.
(1) Dalam hal hasil sidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 terbukti bahwa kekurangan uang, barang, dan/atau surat berharga disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain, Majelis dapat memerintahkan TPKN melalui Kepala BPS selaku PPKN untuk melakukan pemeriksaan Kembali.
(2) Berdasarkan perintah untuk melakukan pemeriksaan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala BPS selaku PPKN menyampaikan perintah dimaksud kepada Pelaksana kewenangan PPKN untuk disampaikan kepada TPKN.
(3) Dalam perintah untuk melakukan pemeriksaan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Majelis menyampaikan hal yang perlu mendapat perhatian dalam pemeriksaan kembali.
(4) Setelah melakukan pemeriksaan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1), TPKN melalui Pelaksana kewenangan PPKN menyampaikan laporan hasil pemeriksaan kembali kepada Kepala BPS selaku PPKN untuk disampaikan kepada Majelis.
(5) Laporan hasil pemeriksaan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menyatakan bahwa:
a. kekurangan uang, barang, dan/atau surat berharga disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai
Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain;
atau
b. kekurangan uang, barang, dan/atau surat berharga bukan disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain;
disertai dengan dokumen pendukung.
(1) Majelis MENETAPKAN putusan berupa pernyataan Kerugian Negara dalam hal:
a. menyetujui laporan hasil pemeriksaan kembali TPKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (5) huruf a; atau
b. tidak menyetujui laporan hasil pemeriksaan kembali TPKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (5) huruf b.
(2) Putusan Majelis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kepala BPS selaku PPKN untuk diteruskan kepada Pelaksana kewenangan PPKN.
(3) Pelaksana kewenangan PPKN menindaklanjuti putusan Majelis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui proses penyelesaian Kerugian Negara melalui penerbitan SKTJM dan SKP2KS sebagaimana diatur dalam Pasal 17 sampai dengan Pasal 23.
(1) Dalam hal Majelis menyetujui laporan hasil pemeriksaan kembali TPKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat
(5) huruf b, Majelis MENETAPKAN putusan berupa pertimbangan penghapusan:
a. uang, barang, dan/atau surat berharga milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain; dan/atau
b. uang dan/atau barang bukan milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan.
(2) Putusan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan kepada Kepala BPS selaku PPKN.
(3) Atas dasar putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala BPS selaku PPKN mengusulkan penghapusan:
a. uang, barang, dan/atau surat berharga milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain; dan/atau
b. uang dan/atau barang bukan milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan.
Dalam sidang untuk penyelesaian penggantian Kerugian Negara terhadap Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris dinyatakan Wanprestasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf b, Majelis melakukan hal sebagai berikut:
a. memeriksa kelengkapan pernyataan penyerahan barang jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (5);
b. MEMUTUSKAN penyerahan upaya penagihan Kerugian Negara kepada instansi yang menangani pengurusan piutang negara; dan/atau
c. hal lain yang diperlukan untuk penyelesaian Kerugian Negara.
(1) Setelah melaksanakan sidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, Majelis MENETAPKAN putusan berupa pertimbangan penerbitan SKP2K.
(2) Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kepala BPS selaku PPKN untuk menerbitkan SKP2K.
(3) SKP2K sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat materi:
a. pertimbangan Majelis;
b. identitas Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris;
c. jumlah Kerugian Negara yang harus dipulihkan;
d. penyerahan upaya penagihan Kerugian Negara kepada instansi yang menangani pengurusan piutang negara;
dan
e. daftar barang jaminan Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris yang diserahkan kepada instansi yang menangani pengurusan piutang negara, dalam hal Majelis berpendapat bahwa barang jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (5) dapat dijual atau dicairkan.
(4) SKP2K sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak Majelis MENETAPKAN putusan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1).
(5) SKP2K sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada:
a. Badan Pemeriksa Keuangan;
b. Majelis;
c. Instansi yang menangani pengurusan piutang negara;
dan
d. Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris.
(6) Format SKP2K sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) Dalam sidang untuk penyelesaian Kerugian Negara yang telah diterbitkan SKP2KS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf c, yang tidak terdapat pengajuan keberatan dari Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris, Majelis melakukan hal sebagai berikut:
a. memeriksa laporan hasil pemeriksaan TPKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf a;
b. memeriksa laporan mengenai alasan tidak dapat diperolehnya SKTJM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1); dan/atau
c. hal lain yang diperlukan untuk penyelesaian Kerugian Negara.
(2) Berdasarkan sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Majelis MENETAPKAN putusan pertimbangan penerbitan SKP2K.
(1) Dalam sidang untuk penyelesaian Kerugian Negara yang telah diterbitkan SKP2KS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf c, yang diajukan keberatan oleh Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris, Majelis melakukan hal sebagai berikut:
a. memeriksa laporan TPKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf a;
b. memeriksa laporan mengenai alasan tidak dapat diperolehnya SKTJM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1);
c. memeriksa bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3);
d. memeriksa dan meminta keterangan Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris dan/atau pihak yang mengetahui terjadinya Kerugian Negara;
e. meminta keterangan atau pendapat dari narasumber yang memiliki keahlian tertentu; dan/atau
f. hal lain yang diperlukan untuk penyelesaian Kerugian Negara.
(2) Dalam hal Majelis memperoleh cukup bukti, Majelis MEMUTUSKAN:
a. menolak seluruhnya;
b. menerima seluruhnya; atau
c. menerima atau menolak sebagian.
(3) Dalam hal dalam sidang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) Majelis belum memperoleh cukup bukti, Majelis dapat menugaskan TPKN melalui Kepala BPS selaku PPKN untuk melakukan pemeriksaan ulang terhadap materi yang terkait dengan Kerugian Negara yang terjadi.
(4) Berdasarkan penugasan untuk melakukan pemeriksaan ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kepala BPS selaku PPKN menyampaikan penugasan dimaksud kepada Pelaksana kewenangan PPKN untuk disampaikan kepada TPKN.
(5) Setelah melakukan pemeriksaan ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), TPKN melalui Pelaksana kewenangan PPKN menyampaikan laporan hasil pemeriksaan ulang kepada Kepala BPS selaku PPKN untuk disampaikan kepada Majelis.
(1) Berdasarkan putusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) dan Pasal 36 ayat (2) huruf a dan huruf c, Majelis menyampaikan pertimbangan kepada Kepala BPS selaku PPKN melalui Sekretaris Utama untuk menerbitkan SKP2K.
(2) SKP2K sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat materi:
a. pertimbangan Majelis;
b. identitas Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris;
c. jumlah Kerugian Negara yang harus dibayar;
d. daftar harta kekayaan milik Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris;
e. perintah untuk mengganti Kerugian Negara;
f. cara dan jangka waktu mengganti Kerugian Negara;
dan
g. penyerahan upaya penagihan Kerugian Negara kepada instansi yang menangani pengurusan piutang negara dalam hal Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris tidak membayar Kerugian Negara sebagaimana dimaksud pada huruf c sesuai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada huruf f.
(3) SKP2K sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak Majelis MENETAPKAN putusan hasil sidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) dan Pasal 36 ayat (2) huruf a dan huruf c.
(4) SKP2K sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada:
a. Badan Pemeriksa Keuangan;
b. Majelis; dan
c. Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris dengan menggunakan surat tanda terima.
(5) Dalam hal Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris tidak diketahui keberadaannya dan surat tanda terima sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c tidak dapat diperoleh, maka Pelaksana kewenangan PPKN dapat menginformasikan penyampaian SKP2K pada papan pengumuman Kantor Kelurahan domisili terakhir Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris diketahui disertai dengan surat tanda terima dari Kelurahan setempat.
(6) Kepala BPS selaku PPKN melakukan pengawasan atas pelaksanaan SKP2K.
(7) Format SKP2K sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan surat tanda terima sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) SKP2K mempunyai hak mendahulu.
(2) Dalam hal Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain disamping mengakibatkan Kerugian Negara juga mempunyai kewajiban pinjaman atau utang kepada pihak lain, prioritas pengembalian yaitu pengembalian atau pemulihan Kerugian Negara.
(3) Hak mendahulu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk mendudukkan negara sebagai kreditur preferen atau kreditur utama atas hasil penjualan sita lelang barang-barang milik Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris di atas kreditur lainnya.