Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERBAN Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA BAGI PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN DI LINGKUNGAN BADAN PUSAT STATISTIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal Kepala Satuan Kerja atau Atasan Kepala Satuan Kerja dan/atau pejabat atau pegawai yang ditunjuk tidak melaksanakan kewajiban melakukan verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. hukuman disiplin; b. pembebastugasan dari jabatan; atau c. sanksi lain yang ditetapkan dengan kentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction