Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PERBAN Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA BAGI PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN DI LINGKUNGAN BADAN PUSAT STATISTIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam rangka penyelesaian Kerugian Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, PPKN membentuk Majelis yang berkedudukan di BPS. (2) Majelis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beranggotakan 5 (lima) orang. (3) Anggota Majelis terdiri dari: a. Inspektur Utama selaku ketua; b. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Sekretariat Utama yang membidangi keuangan selaku wakil ketua; dan c. 3 (tiga) Pejabat Tinggi Pratama di lingkungan Sekretariat Utama dan Inspektorat Utama selaku anggota. (4) Untuk meningkatkan efektivitas dan mempercepat penyelesaian tugas Majelis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Majelis dibantu oleh Tim Sekretariat Majelis. (5) Pembentukan Majelis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala BPS.
Your Correction