Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 39

PERBAN Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA BAGI PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN DI LINGKUNGAN BADAN PUSAT STATISTIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Berdasarkan putusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) huruf b, Majelis memberikan pertimbangan kepada Kepala BPS selaku PPKN untuk melakukan: a. pembebasan penggantian Kerugian Negara; b. penghapusan: 1. uang, barang, dan/atau surat berharga milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain; dan/atau 2. uang dan/atau barang bukan milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan. (2) Atas dasar pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala BPS selaku PPKN: a. menerbitkan Surat Keputusan Pembebasan Penggantian Kerugian Negara; dan b. mengusulkan penghapusan: 1. uang, barang, dan/atau surat berharga milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain; dan/atau 2. uang, dan/atau barang bukan milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan. (3) Surat Keputusan Pembebasan Penggantian Kerugian Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a paling sedikit memuat materi: a. identitas Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris yang dibebaskan dari penggantian Kerugian Negara; b. jumlah kekurangan uang, barang, dan/atau surat berharga milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain dan/atau uang dan/atau barang bukan milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan; dan c. pernyataan bahwa telah terjadi kekurangan: 1. uang, barang, dan/atau surat berharga milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain dan/atau 2. uang dan/atau barang bukan milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan, bukan disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain. (4) Surat Keputusan Pembebasan Penggantian Kerugian Negara diterbitkan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak Majelis MENETAPKAN putusan hasil sidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) huruf b. (5) Surat Keputusan Pembebasan Penggantian Kerugian Negara disampaikan kepada: a. Badan Pemeriksa Keuangan; b. Majelis; c. Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris yang dibebaskan dari penggantian Kerugian Negara; dan d. Pelaksana kewenangan PPKN. (6) Format Surat Keputusan Pembebasan Penggantian Kerugian Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction