Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 48

PERBAN Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA BAGI PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN DI LINGKUNGAN BADAN PUSAT STATISTIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Akuntansi dan pelaporan keuangan dalam penyelesaian Kerugian Negara berpedoman pada Standar Akuntansi Pemerintahan dan sesuai dengan Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat.
Your Correction