Correct Article 48
PERBAN Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA BAGI PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN DI LINGKUNGAN BADAN PUSAT STATISTIK
Current Text
Akuntansi dan pelaporan keuangan dalam penyelesaian Kerugian Negara berpedoman pada Standar Akuntansi Pemerintahan dan sesuai dengan Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat.
Your Correction
