Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 49

PERBAN Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA BAGI PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN DI LINGKUNGAN BADAN PUSAT STATISTIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pihak Yang Merugikan yang telah ditetapkan untuk mengganti Kerugian Negara dapat dikenai sanksi administratif dan/atau sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction