Correct Article 51
PERBAN Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA BAGI PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN DI LINGKUNGAN BADAN PUSAT STATISTIK
Current Text
(1) Kepala Satuan Kerja melaksanakan penatausahaan penyelesaian Kerugian Negara secara tertib, teratur, dan kronologis.
(2) Penatausahaan penyelesaian Kerugian Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan:
a. Kerugian Negara pada lingkungan BPS Kabupaten/Kota dilaksanakan oleh pejabat pengawas atau setara yang menangani fungsi keuangan;
b. Kerugian Negara pada lingkungan BPS Provinsi, Pusat Pendidikan dan Pelatihan, dan Politeknik Statistika STIS dilaksanakan oleh pejabat administrator atau setara yang menangani fungsi keuangan; dan
c. Kerugian Negara pada lingkungan BPS dilaksanakan oleh Biro Keuangan;
Your Correction
