Correct Article 54
PERBAN Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA BAGI PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN DI LINGKUNGAN BADAN PUSAT STATISTIK
Current Text
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku:
a. putusan pengenaan Tuntutan Ganti Kerugian Negara kepada Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris yang telah diterbitkan sebelum Peraturan Badan ini berlaku, dinyatakan masih tetap berlaku.
b. Tuntutan Ganti Kerugian Negara terhadap Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris yang sedang dilaksanakan sebelum berlakunya Peraturan Badan ini tunduk pada ketentuan Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyelesaian Ganti Kerugian Negara di Lingkungan Badan Pusat Statistik.
c. pengembalian Kerugian Negara yang masih berlangsung berdasarkan ketentuan Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyelesaian Ganti Kerugian Negara di Lingkungan Badan Pusat Statistik, wajib diselesaikan sampai dengan pengembalian Kerugian Negara dinyatakan Lunas.
d. Kerugian Negara yang terjadi sebelum berlakunya Peraturan Badan ini dan belum dilakukan Tuntutan Ganti Kerugian Negara, ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Badan ini.
Your Correction
