Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERBAN Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA BAGI PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN DI LINGKUNGAN BADAN PUSAT STATISTIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelaksana kewenangan PPKN menyampaikan pendapat atas laporan hasil pemeriksaan TPKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4), ayat (6), dan ayat (8) sebagai berikut: a. menyetujui laporan hasil pemeriksaan; atau b. tidak menyetujui laporan hasil pemeriksaan. (2) Dalam hal laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) tidak disetujui, pelaksana kewenangan PPKN segera menugaskan TPKN untuk melakukan pemeriksaan ulang terhadap materi yang tidak disetujui. (3) Untuk melakukan pemeriksaan ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) TPKN melakukan pemeriksaan Kerugian Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) hanya yang berhubungan erat dengan materi pemeriksaan yang tidak disetujui sebagaimana dimaksud dalam ayat (2). (4) Setelah melakukan pemeriksaan ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), TPKN membuat laporan hasil pemeriksaan dengan memperbaiki materi atas laporan hasil pemeriksaan yang sebelumnya tidak disetujui sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (5) TPKN menyampaikan laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) beserta bukti pendukung dari pemeriksaan ulang kepada Pelaksana kewenangan PPKN, untuk mendapatkan pendapat atas laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (6) Dalam hal laporan hasil pemeriksaan TPKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) disetujui, pejabat yang diberi kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 segera menyampaikan laporan kepada Kepala BPS selaku PPKN paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak laporan dimaksud disetujui. (7) Format pendapat pelaksana kewenangan PPKN atas laporan hasil pemeriksaan TPKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan laporan kepada Kepala BPS selaku PPKN sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction