Correct Article 37
PERBAN Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA BAGI PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN DI LINGKUNGAN BADAN PUSAT STATISTIK
Current Text
(1) Berdasarkan putusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) dan Pasal 36 ayat (2) huruf a dan huruf c, Majelis menyampaikan pertimbangan kepada Kepala BPS selaku PPKN melalui Sekretaris Utama untuk menerbitkan SKP2K.
(2) SKP2K sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat materi:
a. pertimbangan Majelis;
b. identitas Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris;
c. jumlah Kerugian Negara yang harus dibayar;
d. daftar harta kekayaan milik Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris;
e. perintah untuk mengganti Kerugian Negara;
f. cara dan jangka waktu mengganti Kerugian Negara;
dan
g. penyerahan upaya penagihan Kerugian Negara kepada instansi yang menangani pengurusan piutang negara dalam hal Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris tidak membayar Kerugian Negara sebagaimana dimaksud pada huruf c sesuai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada huruf f.
(3) SKP2K sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak Majelis MENETAPKAN putusan hasil sidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) dan Pasal 36 ayat (2) huruf a dan huruf c.
(4) SKP2K sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada:
a. Badan Pemeriksa Keuangan;
b. Majelis; dan
c. Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris dengan menggunakan surat tanda terima.
(5) Dalam hal Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris tidak diketahui keberadaannya dan surat tanda terima sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c tidak dapat diperoleh, maka Pelaksana kewenangan PPKN dapat menginformasikan penyampaian SKP2K pada papan pengumuman Kantor Kelurahan domisili terakhir Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris diketahui disertai dengan surat tanda terima dari Kelurahan setempat.
(6) Kepala BPS selaku PPKN melakukan pengawasan atas pelaksanaan SKP2K.
(7) Format SKP2K sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan surat tanda terima sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction
