Correct Article 42
PERBAN Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA BAGI PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN DI LINGKUNGAN BADAN PUSAT STATISTIK
Current Text
(1) Berdasarkan surat penagihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2), Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris menyetorkan ganti Kerugian Negara ke kas negara.
(2) Penyetoran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan cara:
a. pembayaran secara kompensasi yang diperhitungkan dengan penghasilan tetap yang diperoleh dari negara melalui pemotongan pembayaran gaji;
b. pembayaran secara langsung dengan menyetor ke kas negara dan menyampaikan bukti penyetoran kepada Pelaksana kewenangan PPKN; dan/atau
c. penjualan barang jaminan yang hanya dapat dilaksanakan berdasarkan surat kuasa dari Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris kepada pejabat yang ditunjuk dalam surat pernyataan jaminan
(3) Dalam hal penyetoran atas Kerugian Negara dilakukan dengan cara penjualan barang jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, hasil penjualan disetorkan ke kas negara sebesar jumlah Kerugian Negara dan sisa hasil penjualan diserahkan kepada Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris.
(4) Dalam hal hasil penjualan jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum dapat menutup seluruh jumlah Kerugian Negara, kekurangan ganti Kerugian Negara wajib dilunasi oleh Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris.
Your Correction
