TATA CARA
Pemohon Notifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, harus mendaftarkan diri kepada Kepala Badan.
(1) Dalam hal pemohon Notifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 merupakan Importir atau Usaha Perorangan/badan usaha yang melakukan kontrak produksi, harus mendapatkan Rekomendasi sebagai Pemohon Notifikasi.
(2) Pemohon Notifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk memperoleh Rekomendasi sebagai Pemohon Notifikasi, harus menyampaikan permohonan pemeriksaan sarana kepada Kepala UPT BPOM.
(3) Permohonan untuk memperoleh Rekomendasi sebagai Pemohon Notifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. permohonan diajukan oleh pimpinan/direktur perusahaan yang tidak terlibat dalam tindak pidana di bidang Kosmetika;
b. pemohon Notifikasi harus memiliki penanggung jawab teknis, dibuktikan dengan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), ijazah dan surat perjanjian kerja sama antara penanggung jawab teknis dan pimpinan perusahaan;
c. pemohon Notifikasi harus memiliki dokumen pengadaan dan distribusi Kosmetika berupa:
1. prosedur tertulis dan catatan pengadaan, penerimaan, penyimpanan dan pengeluaran Kosmetika;
2. catatan persediaan/kartu stok Kosmetika;
3. prosedur tertulis dan catatan penanganan keluhan;
4. prosedur tertulis dan catatan penarikan dan pemusnahan Kosmetika; dan
5. prosedur tertulis dan catatan penanganan sampel pertinggal.
d. pemohon Notifikasi harus memiliki sarana yang memenuhi persyaratan sanitasi sarana dan tempat penyimpanan produk.
(4) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila Importir atau Usaha Perorangan /badan usaha yang melakukan kontrak produksi juga merupakan industri Kosmetika.
(5) Dalam hal berdasarkan verifikasi terhadap dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dinyatakan lengkap dan benar, UPT BPOM melakukan pemeriksaan sarana.
(6) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan sarana sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) diperlukan perbaikan, UPT BPOM menyampaikan surat permintaan perbaikan data kepada pemohon Notifikasi.
(7) Berdasarkan surat permintaan perbaikan data sebagaimana dimaksud pada ayat (6), pemohon Notifikasi wajib menyampaikan perbaikan data paling lama 20 (dua puluh) Hari terhitung sejak tanggal surat permintaan perbaikan data.
(8) Ketentuan mengenai penerbitan rekomendasi sebagai pemohon Notifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan prosedur teknis pelaksanaan penerbitan rekomendasi sebagai pemohon Notifikasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) Rekomendasi sebagai Pemohon Notifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 diberikan 1 (satu) kali sepanjang tidak terjadi perubahan pada:
a. alamat perusahaan dan/atau alamat gudang;
b. nama badan usaha/badan hukum;
c. alamat perusahaan dan/atau alamat gudang tanpa perubahan lokasi; dan/atau
d. pimpinan/direktur perusahaan dan/atau penanggung jawab teknis
(2) Dalam hal terjadi perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a pemohon Notifikasi harus mengajukan ulang permohonan pemeriksaan sarana dalam rangka memperoleh Rekomendasi sebagai Pemohon Notifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1).
(3) Dalam hal terjadi perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d pemohon Notifikasi harus mengajukan perubahan data Rekomendasi sebagai Pemohon Notifikasi.
(4) Pemohon Notifikasi dalam mengajukan perubahan data Rekomendasi sebagai Pemohon Notifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. dokumen legal yang menyatakan perubahan nama badan usaha/badan hukum (akta notaris);
b. dokumen dari pemerintah daerah setempat yang menyatakan perubahan alamat tanpa perubahan lokasi;
c. dokumen legal yang menyatakan perubahan nama pimpinan/direktur perusahaan (akta notaris);
dan/atau
d. dokumen legal yang menyatakan perubahan nama penanggung jawab teknis dan dokumen kontrak kerja sama penanggung jawab teknis baru dengan pimpinan/direktur perusahaan.
(5) Dalam hal Rekomendasi sebagai Pemohon Notifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum digunakan untuk pengajuan pendaftaran pemohon Notifikasi dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak diterbitkan, Rekomendasi sebagai Pemohon Notifikasi dinyatakan batal dan tidak berlaku.
Dalam hal Importir atau Usaha Perorangan/badan usaha yang melakukan kontrak produksi telah terdaftar sebagai pemohon Notifikasi harus mengajukan Rekomendasi sebagai Pemohon Notifikasi apabila terjadi perubahan alamat perusahaan dan/ atau alamat gudang dengan perubahan lokasi.
Pendaftaran sebagai pemohon Notifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dilakukan dengan cara mengisi template dan mengunggah data secara elektronik melalui laman resmi pelayanan Notifikasi BPOM.
(1) Terhadap permohonan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, pemohon Notifikasi harus menyerahkan dokumen administrasi untuk dilakukan verifikasi.
(2) Dokumen administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, dan/atau Pasal
13.
(1) Pemohon Notifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) harus membuat akun untuk mendapatkan nama pengguna dan kata sandi pada laman resmi pelayanan Notifikasi BPOM.
(2) Pemohon Notifikasi berupa industri Kosmetika mulai dapat menggunakan nama pengguna dan kata sandi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 7 (tujuh) Hari sejak hasil verifikasi dokumen administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dinyatakan lengkap dan benar.
(3) Pemohon Notifikasi berupa Importir dan Usaha Perorangan/badan usaha yang melakukan kontrak produksi dengan industri Kosmetika yang berada di wilayah INDONESIA mulai dapat menggunakan nama pengguna dan kata sandi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 14 (empat belas) Hari sejak hasil verifikasi dokumen administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dinyatakan lengkap dan benar.
(1) Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 hanya dilakukan 1 (satu) kali, sepanjang tidak terjadi perubahan data pemohon Notifikasi.
(2) Dalam hal terjadi perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemohon Notifikasi wajib melaporkan kepada Kepala Badan sesuai dengan ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pemohon Notifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dapat mengajukan permohonan Notifikasi secara elektronik melalui laman resmi pelayanan Notifikasi BPOM.
(1) Pemohon Notifikasi yang telah mengirim Template Notifikasi akan mendapatkan Surat Perintah Bayar secara elektronik.
(2) Pemohon Notifikasi melakukan pembayaran sesuai dengan Surat Perintah Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui sistem pembayaran secara elektronik sebagai penerimaan negara bukan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Sistem mengeluarkan nomor ID produk secara otomatis sebagai tanda terima pengajuan permohonan Notifikasi setelah dilakukan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(5) Dalam hal pemohon Notifikasi tidak melakukan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lambat 7 (tujuh) Hari setelah tanggal Surat Perintah Bayar, permohonan Notifikasi dianggap batal.
(1) Pemohon Notifikasi menerima hasil verifikasi data Notifikasi berupa pemberitahuan yang terdiri atas:
a. diterima;
b. ditolak; atau
c. permintaan klarifikasi.
(2) Pemberitahuan hasil verifikasi data Notifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 14 (empat belas) Hari terhitung sejak terbit nomor ID produk.
(3) Jangka waktu pemberitahuan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikecualikan untuk Notifikasi dengan tipe produk sediaan wangi-wangian.
(4) Pemberitahuan hasil verifikasi data Notifikasi tipe produk sediaan wangi-wangian sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) disampaikan paling lama 3 (tiga) Hari terhitung sejak terbit nomor ID produk.
(5) Dalam hal hasil verifikasi data Notifikasi berupa pemberitahuan ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b, biaya yang telah dibayarkan tidak dapat ditarik kembali.
(1) Kepala Badan menerbitkan surat pemberitahuan telah dinotifikasi jika hasil verifikasi data Notifikasi diterima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf a.
(2) Surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diterbitkan dengan mencantumkan nomor notifikasi.
(1) Hasil verifikasi data Notifikasi berupa pemberitahuan permintaan klarifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf c disampaikan dalam hal:
a. Kosmetika mengandung bahan dengan profil keamanan dan kemanfaatan belum diketahui dengan pasti; dan/atau
b. Kosmetika dengan data tidak jelas terkait nama produk, status produk, kategori produk, dan/atau kepemilikan merek.
(2) Pemohon Notifikasi harus menyampaikan klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 14 (empat belas) Hari terhitung sejak tanggal pemberitahuan permintaan klarifikasi.
(3) Kepala Badan menyampaikan pemberitahuan hasil verifikasi atas klarifikasi yang disampaikan oleh pemohon Notifikasi paling lama 14 (empat belas) Hari terhitung sejak tanggal dokumen klarifikasi diserahkan.
(4) Apabila klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diperlukan kajian lebih lanjut maka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat ditambahkan 7 (tujuh) Hari.
(5) Kepala Badan menyampaikan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk Kosmetika yang mengandung bahan mengarah pada nanomaterial paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal data klarifikasi diserahkan.
(6) Dalam hal pemohon Notifikasi tidak menyampaikan klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), permohonan notifikasi dinyatakan ditolak.
(7) Klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) dilakukan paling banyak 3 (tiga) kali.
Hasil verifikasi data Notifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) diperoleh setelah dilakukan verifikasi data oleh:
a. tim penilai keamanan, manfaat, dan mutu; dan/atau
b. komite nasional penilai Kosmetika.
(1) Komite nasional penilai Kosmetika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf b terdiri atas:
a. akademisi;
b. peneliti;
c. praktisi; dan
d. regulator yang karena keahlian dan pengalamannya diperlukan untuk memberikan saran, tanggapan dan masukan terhadap kriteria keamanan, kemanfaatan dan mutu Kosmetika.
(2) Tim penilai dan komite nasional penilai Kosmetika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan.
(1) BPOM dapat meminta klarifikasi kepada pemohon Notifikasi melalui mekanisme dengar pendapat.
(2) Pemohon Notifikasi juga dapat mengajukan permohonan dengar pendapat melalui permintaan tertulis yang disampaikan kepada BPOM.
(3) BPOM menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada pemohon Notifikasi untuk pelaksanaan dengar pendapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2).
(1) Dengar pendapat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) terhadap permohonan Notifikasi diberikan sebelum penerbitan keputusan.
(2) Dengar pendapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan ketentuan untuk produk yang dilengkapi dengan bukti ilmiah.
Apabila diperlukan, untuk kepentingan pengajuan permohonan Notifikasi, pemohon Notifikasi harus menyerahkan contoh Kosmetika kepada BPOM.
Dalam hal pemohon Notifikasi tidak menerima pemberitahuan hasil verifikasi data Notifikasi dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dan ayat (4), pemohon Notifikasi dapat mengajukan permohonan penerbitan Notifikasi kepada Kepala Badan.
(1) Dalam hal terjadi keadaan kahar, perhitungan jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dihentikan.
(2) Keadaan kahar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa sistem elektronik tidak berfungsi, kerusuhan, kebakaran, dan/atau bencana alam.
(1) Kosmetika khusus ekspor merupakan Kosmetika yang dibuat di INDONESIA dan/atau Kosmetika impor yang hanya diedarkan di luar wilayah INDONESIA.
(2) Kosmetika khusus ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak harus dinotifikasi.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bila pemohon Notifikasi tidak memerlukan dokumen Surat Keterangan Ekspor (SKE).
(4) SKE sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa Certificate of Free Sale (CFS).
(5) Kosmetika khusus ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Kosmetika Dalam Negeri;
b. Kosmetika Kontrak; dan
c. Kosmetika Impor yang ditujukan khusus ekspor.
(6) Pemohon Notifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. pengajuan permohonan untuk Kosmetika khusus ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.
b. pengajuan permohonan untuk Kosmetika khusus ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 sampai dengan Pasal 11.
c. pengajuan permohonan untuk Kosmetika khusus ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dan Pasal 13.
(7) Pemohon Notifikasi menerima hasil pemberitahuan Notifikasi khusus ekspor paling lama 3 (tiga) Hari terhitung sejak terbit nomor ID produk.
(8) Kosmetika khusus ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilarang diedarkan di wilayah INDONESIA.
(1) Kosmetika dapat dikemas sebagai Kosmetika kit.
(2) Kosmetika kit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. Kosmetika yang dalam 1 (satu) Kemasan Primer terdiri atas lebih dari 1 (satu) Kosmetika ternotifikasi; atau
b. Kosmetika yang dalam 1 (satu) kemasan sekunder terdiri atas lebih dari 1 (satu) Kosmetika ternotifikasi.
(3) Kosmetika kit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib diberitahukan oleh pemohon Notifikasi kepada
Kepala Badan untuk memperoleh nomor Notifikasi Kosmetika kit.
(4) Nomor Notifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diperoleh dengan mengajukan permohonan Notifikasi Kosmetika kit.
(5) Permohonan Notifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) dilaksanakan secara elektronik melalui laman resmi pelayanan Notifikasi Kosmetika BPOM.
(1) Pemohon Notifikasi yang telah mengirim Template Notifikasi Kosmetika kit akan mendapatkan Surat Perintah Bayar secara elektronik.
(2) Pemohon Notifikasi melakukan pembayaran sesuai dengan Surat Perintah Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Ketentuan mengenai pembayaran untuk Notifikasi Kosmetika kit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29.
(4) Pemohon Notifikasi menerima hasil pemberitahuan Notifikasi Kosmetika kit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (3) disampaikan paling lama 3 (tiga) Hari terhitung sejak terbit nomor ID produk.
(1) Pemohon notifikasi yang melakukan Notifikasi dapat diberikan layanan prioritas.
(2) Layanan prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa percepatan pemberitahuan hasil verifikasi yang disampaikan paling lama 3 (tiga) Hari terhitung sejak terbit nomor ID produk.
(1) Layanan prioritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 diberikan kepada pemohon Notifikasi yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. industri Kosmetika yang telah terdaftar di BPOM serta memiliki nomor Notifikasi untuk sub akun yang diajukan;
b. tidak pernah terlibat dalam tindak pidana di bidang Kosmetika;
c. tertib dokumen administrasi;
d. memiliki safety assessor/penanggung jawab teknis;
e. tidak menggunakan biro jasa dalam pengurusan Notifikasi/izin edar;
f. tidak pernah mendapatkan surat peringatan terkait pelanggaran dan/atau tercantum dalam public warning terkait bahan yang dilarang dan Kosmetika ilegal selama 2 (dua) tahun terakhir;
g. tidak pernah mendapatkan surat peringatan keras selain huruf f selama 2 (dua) tahun terakhir;
h. melakukan dan melaporkan hasil monitoring efek samping Kosmetika sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
i. tidak pernah mendapat hasil verifikasi data Notifikasi berupa pemberitahuan ditolak dengan alasan tidak memenuhi persyaratan administrasi, keamanan dan mutu selama 3 (tiga) tahun terakhir;
j. pernah diaudit DIP dan/atau inspeksi sarana produksi dan/atau CPKB dengan hasil dokumen lengkap (Corrective And Preventive Action (CAPA) closed);
k. tidak menggunakan merek secara bersama, dikecualikan bagi perusahaan terelasi; dan
l. tidak pernah terlibat kasus terkait merek.
(2) Mekanisme pemberian layanan prioritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) Notifikasi berlaku selama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang melalui pembaruan.
(2) Notifikasi Kosmetika kit berlaku selama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang melalui pembaruan, sepanjang nomor Notifikasi masing-masing Kosmetika masih berlaku.
(3) Notifikasi untuk Kosmetika yang diproduksi berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 mengikuti masa berlaku Notifikasi yang diterbitkan untuk sarana produksi yang pertama didaftarkan.
(1) Kosmetika yang telah habis masa berlaku Notifikasi dilarang diproduksi atau diimpor dan/atau diedarkan di wilayah INDONESIA.
(2) Dalam hal Notifikasi telah habis masa berlakunya, Kosmetika yang telah diedarkan dapat beredar paling lama 6 (enam) bulan sejak Notifikasi tidak berlaku, dengan ketentuan:
a. masih dalam proses pengajuan pembaruan Notifikasi;
b. masih dalam proses pengajuan Notifikasi baru; atau
c. telah memperoleh Notifikasi baru.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilaksanakan sepanjang Kosmetika memenuhi persyaratan keamanan, kemanfaatan, dan mutu.
(1) Dalam hal Kosmetika masih akan diedarkan, pemilik nomor Notifikasi wajib mengajukan permohonan pembaruan Notifikasi untuk memperpanjang masa berlaku nomor Notifikasi.
(2) Permohonan pembaruan Notifikasi untuk Kosmetika yang akan habis masa berlakunya, diajukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sebelum habis masa berlaku Notifikasi.
(3) Dalam hal pengajuan permohonan pembaruan Notifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kurang dari 30 (tiga puluh) hari kalender dari habis masa berlaku nomor Notifikasi, permohonan Notifikasi diajukan sesuai dengan prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 sampai dengan Pasal 30.
(4) Pengajuan permohonan pembaruan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mendapat nomor Notifikasi yang baru.
Pemohon Notifikasi untuk Kosmetika Impor atau Kosmetika Kontrak, wajib menyerahkan pembaruan surat penunjukan keagenan atau perjanjian kerja sama kontrak sebelum habis masa berlakunya.
(1) Pemilik nomor Notifikasi wajib melakukan perubahan Notifikasi apabila dilakukan:
a. perubahan nama industri/Importir/badan usaha yang melakukan Notifikasi tanpa perubahan hak untuk mengedarkan, atau status kepemilikan produk;
b. perubahan alamat Importir/badan usaha yang melakukan Notifikasi;
c. perubahan ukuran dan jenis kemasan; atau
d. penambahan Industri Kosmetika yang memproduksi Kosmetika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16.
(2) Dalam hal pemilik nomor Notifikasi melakukan perubahan dan/atau penambahan selain yang dimaksudkan pada ayat (1), maka pemilik nomor Notifikasi harus mengajukan permohonan Notifikasi sesuai dengan prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 sampai dengan Pasal 30.
(3) Permohonan Notifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan cara mengisi perubahan data secara elektronik melalui laman resmi pelayanan Notifikasi Kosmetika BPOM.
(4) Pemohon Notifikasi yang telah mengirim pengajuan Notifikasi perubahan akan mendapatkan Surat Perintah Bayar secara elektronik.
(5) Pemohon Notifikasi melakukan pembayaran sesuai dengan Surat Perintah Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(6) Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan melalui sistem pembayaran secara elektronik sebagai penerimaan negara bukan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Sistem mengeluarkan nomor ID produk secara otomatis sebagai tanda terima pengajuan permohonan Notifikasi setelah dilakukan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (6), kecuali terhadap perubahan Notifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan ayat (1) huruf b.
(8) Dalam hal pemohon Notifikasi tidak melakukan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (6) paling lambat 7 (tujuh) Hari setelah tanggal Surat Perintah Bayar, permohonan Notifikasi dianggap batal.
(9) Pemohon Notifikasi menerima hasil pemberitahuan Notifikasi perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dengan jangka waktu sebagai berikut:
a. perubahan ukuran dan jenis kemasan disampaikan paling lama 3 (tiga) Hari terhitung sejak terbit nomor ID produk; atau
b. selain perubahan ukuran dan jenis kemasan disampaikan paling lama 14 (empat belas) Hari.
Dalam hal pemilik nomor Notifikasi mengajukan perubahan Notifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1), Kosmetika dengan informasi pada kemasan sebelumnya dapat beredar paling lama 6 (enam) bulan sejak perubahan Notifikasi disetujui.