Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 52

PERBAN Nomor 21 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 21 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENGAJUAN NOTIFIKASI KOSMETIKA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2) huruf a dan huruf d dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan yang mengatur mengenai pedoman tindak lanjut hasil pengawasan.
Your Correction