Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERBAN Nomor 21 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 21 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENGAJUAN NOTIFIKASI KOSMETIKA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Importir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) yang mengajukan permohonan Notifikasi harus memenuhi persyaratan dokumen sebagai berikut: a. surat pernyataan bermeterai direksi dan/atau pimpinan tidak terlibat dalam tindak pidana di bidang Kosmetika; b. surat rekomendasi sebagai pemohon Notifikasi dari Kepala UPT BPOM setempat; c. surat penunjukan keagenan yang masih berlaku paling singkat 6 (enam) bulan sebelum penunjukan berakhir, yang dibuat dalam bahasa INDONESIA dan/atau bahasa Inggris dan paling sedikit mencantumkan keterangan mengenai: 1. nama dan alamat produsen/Prinsipal negara asal; 2. nama Importir; 3. merek dan/atau Nama Kosmetika; 4. tanggal diterbitkan; 5. masa berlaku penunjukan keagenan; 6. hak untuk melakukan notifikasi, impor, dan distriehbusi dari produsen/Prinsipal negara asal; dan 7. nama dan tanda tangan direktur/pimpinan produsen/Prinsipal negara asal; d. surat perjanjian kerja sama kontrak antara pemohon Notifikasi dengan industri Kosmetika di luar wilayah INDONESIA yang disahkan oleh notaris dengan ketentuan mencantumkan merek dan/atau Nama Kosmetika serta tanggal masa berlaku perjanjian dengan sisa masa berlaku paling singkat 6 (enam) bulan sebelum berakhir; e. Certificate of Free Sale (CFS) untuk Kosmetika impor yang berasal dari negara di luar ASEAN, yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang atau lembaga yang diakui di negara asal, kecuali untuk Kosmetika kontrak yang diproduksi di luar wilayah INDONESIA; f. sertifikat good manufacturing practice atau surat pernyataan penerapan good manufacturing practice untuk industri Kosmetika yang berlokasi di negara ASEAN dengan ketentuan: 1. sisa masa berlaku paling singkat 3 (tiga) bulan sebelum sertifikat atau surat pernyataan berakhir; atau 2. jika masa berlaku lebih dari 5 (lima) tahun atau tidak mencantumkan masa berlaku maka sertifikat atau surat pernyataan dinyatakan berlaku selama 5 (lima) tahun sejak tanggal diterbitkan. g. sertifikat good manufacturing practice untuk: 1. industri Kosmetika yang berlokasi di luar negara ASEAN; atau 2. industri Kosmetika di negara ASEAN yang menerima kontrak produksi dari Industri Kosmetika dan/atau Usaha Perorangan/badan usaha di bidang Kosmetika di INDONESIA (2) Sertifikat good manufacturing practice sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. diterbitkan oleh pejabat pemerintah yang berwenang atau lembaga yang diakui di negara asal; b. sisa masa berlaku paling singkat 3 (tiga) bulan sebelum sertifikat berakhir; atau c. jika masa berlaku lebih dari 5 (lima) tahun atau tidak mencantumkan masa berlaku maka sertifikat dinyatakan berlaku selama 5 (lima) tahun sejak tanggal diterbitkan. (3) Dalam hal Certificate of Free Sale (CFS) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dan/atau sertifikat good manufacturing practice sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g berasal dari negara yang mengikatkan diri pada konvensi penghapusan persyaratan legalisasi terhadap dokumen publik asing, Certificate of Free Sale (CFS) dan/atau sertifikat good manufacturing practice harus dilegalisasi Apostille oleh pejabat yang berwenang di negara asal. (4) Dalam hal Certificate of Free Sale (CFS) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dan/atau sertifikat good manufacturing practice sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g berasal dari negara yang tidak mengikatkan diri pada konvensi penghapusan persyaratan legalisasi terhadap dokumen publik asing, Certificate of Free Sale (CFS) dan/atau sertifikat good manufacturing practice harus dilegalisir oleh Kedutaan Besar/Konsulat Jenderal Republik INDONESIA setempat. (5) Dalam hal sertifikat good manufacturing practice sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a tidak dapat terpenuhi, Importir harus melampirkan sertifikat good manufacturing practice yang diakui setara dengan good manufacturing practice ASEAN dan dilegalisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4). (6) Selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2), Importir juga harus memiliki penanggung jawab teknis yang memahami DIP serta informasi teknis terkait Kosmetika, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (7) Dalam hal permohonan Notifikasi dilakukan oleh pemohon Notifikasi yang memiliki sertifikat merek maka selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (6), pemohon Notifikasi juga harus melampirkan fotokopi sertifikat merek. (8) Dalam hal permohonan Notifikasi dilakukan oleh pemohon Notifikasi yang ditunjuk sebagai penerima lisensi merek maka pemohon Notifikasi selain harus melampirkan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (6) juga harus melampirkan fotokopi perjanjian lisensi antara pemilik merek dengan pemohon Notifikasi. (9) Dalam hal pemohon Notifikasi menggunakan merek yang belum didaftarkan kepada instansi yang berwenang dan belum memiliki sertifikat merek, pemohon Notifikasi dapat mengajukan permohonan Notifikasi dengan melampirkan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan ayat (2) serta memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6). (10) Permohonan Notifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7), ayat (8), dan ayat (9) disampaikan dengan melampirkan surat pernyataan bermeterai yang menyatakan bahwa pemohon Notifikasi bersedia untuk dibatalkan nomor notifikasinya apabila terdapat pihak lain yang lebih berhak terhadap merek dan/atau Nama Kosmetika tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction