Correct Article 36
PERBAN Nomor 21 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 21 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENGAJUAN NOTIFIKASI KOSMETIKA
Current Text
(1) Dengar pendapat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) terhadap permohonan Notifikasi diberikan sebelum penerbitan keputusan.
(2) Dengar pendapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan ketentuan untuk produk yang dilengkapi dengan bukti ilmiah.
Your Correction
