Correct Article 47
PERBAN Nomor 21 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 21 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENGAJUAN NOTIFIKASI KOSMETIKA
Current Text
(1) Dalam hal Kosmetika masih akan diedarkan, pemilik nomor Notifikasi wajib mengajukan permohonan pembaruan Notifikasi untuk memperpanjang masa berlaku nomor Notifikasi.
(2) Permohonan pembaruan Notifikasi untuk Kosmetika yang akan habis masa berlakunya, diajukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sebelum habis masa berlaku Notifikasi.
(3) Dalam hal pengajuan permohonan pembaruan Notifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kurang dari 30 (tiga puluh) hari kalender dari habis masa berlaku nomor Notifikasi, permohonan Notifikasi diajukan sesuai dengan prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 sampai dengan Pasal 30.
(4) Pengajuan permohonan pembaruan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mendapat nomor Notifikasi yang baru.
Your Correction
