Correct Article 2
PERBAN Nomor 21 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 21 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENGAJUAN NOTIFIKASI KOSMETIKA
Current Text
(1) Pelaku Usaha wajib menjamin Kosmetika yang diproduksi dan/atau yang diimpor untuk diedarkan di wilayah INDONESIA memenuhi kriteria keamanan, kemanfaatan, mutu, penandaan, dan klaim.
(2) Kriteria keamanan, kemanfaatan, mutu, penandaan, dan klaim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
