Correct Article 45
PERBAN Nomor 21 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 21 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENGAJUAN NOTIFIKASI KOSMETIKA
Current Text
(1) Notifikasi berlaku selama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang melalui pembaruan.
(2) Notifikasi Kosmetika kit berlaku selama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang melalui pembaruan, sepanjang nomor Notifikasi masing-masing Kosmetika masih berlaku.
(3) Notifikasi untuk Kosmetika yang diproduksi berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 mengikuti masa berlaku Notifikasi yang diterbitkan untuk sarana produksi yang pertama didaftarkan.
Your Correction
