Correct Article 15
PERBAN Nomor 21 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 21 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENGAJUAN NOTIFIKASI KOSMETIKA
Current Text
(1) Satu Nama Kosmetika hanya dapat dinotifikasi oleh 1 (satu) pemohon Notifikasi.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikecualikan untuk:
a. Kosmetika yang dinotifikasi oleh 1 (satu) perusahaan terelasi; dan
b. Kosmetika yang ditujukan untuk target pemasaran yang berbeda.
(3) Perusahaan terelasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan beberapa perusahaan yang terpisah secara hukum namun dikendalikan oleh perusahaan induk atau pemilik perusahaan yang sama.
(4) Perusahaan terelasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuktikan dengan surat pernyataan bermeterai dan disahkan di depan notaris yang dibuat oleh perusahaan induk atau pemilik perusahaan yang sama sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Notifikasi yang dilaksanakan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilengkapi dengan surat persetujuan dari pemilik Nama Kosmetika yang sebelumnya telah ternotifikasi.
Your Correction
