Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor 7 Tahun 2021 (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2021 Nomor 723) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
PERBAN Nomor 5 Tahun 2022
This content is not legal advice. Always refer to official sources for legal certainty.
Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.