Correct Article 18
PERBAN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN TERORISME NOMOR 7 TAHUN 2021 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN TERORISME
Current Text
Biro Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan rumah tangga dan layanan pengadaan barang/jasa, pengelolaan barang milik negara, pengelolaan kepegawaian dan organisasi ketatalaksanaan, pelaksanaan reformasi birokrasi, keuangan dan pelaksanaan urusan tata usaha pimpinan, keprotokolan, serta pengamanan.
9. Ketentuan Pasal 19 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
