Correct Article 26
PERBAN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN TERORISME NOMOR 7 TAHUN 2021 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN TERORISME
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Bagian Kepegawaian dan Organisasi menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi dan pembinaan pegawai;
b. penyelenggaraan administrasi dan kesejahteraan pegawai;
c. pelaksanaan penataan organisasi dan tata laksana;
dan
d. koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan reformasi birokrasi.
14. Ketentuan Pasal 57 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
