Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PERBAN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN TERORISME NOMOR 7 TAHUN 2021 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN TERORISME

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Bagian Kepegawaian dan Organisasi menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi dan pembinaan pegawai; b. penyelenggaraan administrasi dan kesejahteraan pegawai; c. pelaksanaan penataan organisasi dan tata laksana; dan d. koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan reformasi birokrasi. 14. Ketentuan Pasal 57 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction