Correct Article 58
PERBAN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN TERORISME NOMOR 7 TAHUN 2021 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN TERORISME
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 57, Subdirektorat Pemulihan Korban Aksi Terorisme menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan strategi pemulihan bagi warga negara INDONESIA yang menjadi korban aksi terorisme baik fisik, mental, dan kerugian ekonomi;
b. penyiapan bahan koordinasi pemulihan warga
yang menjadi korban aksi terorisme baik fisik, mental, dan kerugian ekonomi;
c. pelaksanaan program pemulihan warga negara INDONESIA yang menjadi korban aksi terorisme baik fisik, mental, dan kerugian ekonomi;
d. pemantauan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan program-program pemulihan warga negara INDONESIA yang menjadi korban aksi terorisme baik fisik, mental, dan kerugian ekonomi.
16. Ketentuan Pasal 78 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
