Correct Article 11
PERBAN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN TERORISME NOMOR 7 TAHUN 2021 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN TERORISME
Current Text
Biro Perencanaan, Hukum, dan Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan dan mengoordinasikan penyusunan rencana, program, dan anggaran, penyusunan peraturan perundang-undangan dan pemberian pertimbangan hukum, pembinaan dan manajemen hubungan masyarakat, fasilitasi dan administrasi kerja sama antarlembaga, persidangan, dan pengelolaan teknologi informasi.
2. Ketentuan Pasal 12 sehingga berbunyi diubah sebagai berikut:
Your Correction
